Dugaan Pungli Berkedok Donasi Guncang SMPN 1 Sei Bamban Sergai: Siswa Wajib Setor Rp4.000/Bulan, Sekolah dan Dinas Bungkam
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok donasi kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai. SMP Negeri 1 Sei Bamban kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah siswa dan orang tua murid mengungkap adanya pungutan rutin yang disebut sebagai iuran OSIS, ditambah pungutan lain saat sekolah menggelar kegiatan tertentu.
Kadis Pendidikan Sergai Janji Telusuri, Namun Tanpa Rincian
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Raden Cici Sistiansyah S.Sos, menanggapi dugaan tersebut dengan pernyataan singkat bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.
Namun, saat dikonfirmasi Opsinews.com pada Jumat (21/11/2025), Kadis tidak menjelaskan langkah konkret apa yang akan dilakukan. apakah melalui audit, pemanggilan pihak sekolah, atau pemeriksaan internal.
“Akan kita tindaklanjuti,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan tambahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan belum memberikan informasi lanjutan tentang bentuk investigasi yang akan dilakukan maupun batas waktu penyelesaian.
Kepala Sekolah Bungkam, Upaya Klarifikasi Tak Direspons
Kepala Sekolah SMPN 1 Sei Bamban, Siti Naisah Dalimunte, memilih tidak memberikan komentar atas dugaan pungli tersebut. Upaya klarifikasi yang kembali dilakukan Opsinews.com pada hari yang sama tidak mendapatkan respons, baik melalui komunikasi langsung maupun telepon.
Diamnya pihak sekolah menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan dana OSIS dan tanggung jawab pihak sekolah dalam memastikan kebijakan yang sesuai aturan.
Testimoni Siswa dan Orang Tua: Setoran Rp4.000/Bulan Telah Berlangsung Lama
Informasi awal mengenai pungutan diperoleh melalui laporan dari siswa dan orang tua murid. Mereka membenarkan adanya kewajiban membayar iuran OSIS sebesar Rp4.000 setiap bulan kepada seseorang berinisial M, bersama bendahara OSIS. Pungutan ini disebut telah berlangsung lama tanpa ada sosialisasi terbuka kepada seluruh orang tua.
Seorang siswa kelas VIII mengakui bahwa ia sudah mulai membayar sejak tahun sebelumnya.
“Kami memang bayar uang OSIS, Pak. Dari saya kelas VIII sudah bayar,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah siswa kelas IX juga menyampaikan bahwa pungutan tambahan sering dilakukan ketika sekolah mengadakan kegiatan tertentu, seperti peringatan Maulid Nabi dan Natal.
“Kalau ada acara Maulid dan Natal, kami dikutip juga, Pak,” ucap mereka.
Nilai Pungutan Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Dengan jumlah siswa sekitar 800 orang, pungutan Rp4.000 per bulan diperkirakan menghasilkan sekitar Rp3,2 juta setiap bulan, atau Rp38,4 juta per tahun. Angka sebesar ini menimbulkan sorotan publik karena berada di lingkungan sekolah negeri, yang berdasarkan regulasi tidak diperbolehkan memungut iuran wajib dalam bentuk apa pun.
Legitimasi Pungutan Dipertanyakan
Hingga kini belum jelas apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi sekolah atau inisiatif pihak tertentu. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, setiap pungutan yang membebani siswa harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang transparan, serta persetujuan orang tua melalui komite sekolah.
Pungutan yang tidak sesuai aturan berpotensi dikategorikan sebagai pungli dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang bebas dari tekanan biaya tidak resmi.
Menunggu Langkah Tegas dan Transparansi
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Opsinews.com dengan judul “Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons.”
Hingga kini, masyarakat menanti klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan tindakan konkret dari Dinas Pendidikan Sergai.
Kasus ini menambah panjang daftar keluhan terkait pungutan tidak jelas di sekolah, yang sering kali membebani siswa dan orang tua tanpa dasar hukum yang kuat. Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan komprehensif dan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Opsinews.com akan terus memantau perkembangan investigasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai. (Mendrova)
Komentar Anda :