Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Sah Menduduki Jabatan Sesuai kemampuan
Sabtu, 15-11-2025 - 10:13:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINWES.COM-Afriadi Andika sebagai praktisi Hukum dan masyarakat perhati hukum , menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum. Hal itu berlaku selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Anggota kepolisian yang ditempatkan di jabatan sipil kepolisian sudah diberikan kepengetahuan keilmuan oleh negara 

Menurut Andika bahwa. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Asalkan, katanya, selama itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

Menurut Andika menilai bahwa. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Asalkan, katanya, selama itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

"Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik. Seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

"Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri," jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Andika menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil," pungkasnya.

Andika menilai, namun sejatinya penempatan anggota kepolisian dijabatan sipil bukan hal yang bertentangan dengan undang-undang kepolisian.

 




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Salurkan Bantuan Sembako dan Bahan Bangunan untuk Korban Bencana di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah
  • Retorika Kapolri Diuji, Waketum IWO-I Kritik Pedas Polsek Tapung Hulu
  • Jalan lintas Provinsi di wilayah Tapung Hulu, Kampar rusak parah. Masyarakat Desak Perhatian Pemda.
  • Riau Siap Berantas Korupsi Sampai Akar! Kapolda: Integritas Polri Tak Bisa Ditawar
  • LAPAS BAGANSIAPIAPI PERTAJAM KOMPETENSI TEMBAK BERSAMA KODIM 0321/ ROHIL
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Salurkan Bantuan Sembako dan Bahan Bangunan untuk Korban Bencana di Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah
    02 Retorika Kapolri Diuji, Waketum IWO-I Kritik Pedas Polsek Tapung Hulu
    03 Jalan lintas Provinsi di wilayah Tapung Hulu, Kampar rusak parah. Masyarakat Desak Perhatian Pemda.
    04 Riau Siap Berantas Korupsi Sampai Akar! Kapolda: Integritas Polri Tak Bisa Ditawar
    05 LAPAS BAGANSIAPIAPI PERTAJAM KOMPETENSI TEMBAK BERSAMA KODIM 0321/ ROHIL
    06 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD TA 2025 Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo Karya Bakti Merupakan Wujud kemanunggalan TNI dan Rakyat
    07 Pencurian Alat Panen di Sergai Terungkap Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Tiga Pelaku di Amankan Satu Lainnya Buron
    08 Media Milik Duo Mantan Napi Sebar Hoaks, Dr Freddy Somasi Terbuka, Klarifikasi atau Pidana Menanti
    09 Ucapkan Terima Kasih Keluarga Besar Athia Jurnalis Kepada Seluruhnya atas Wafatnya Ibunda Tercinta
    10 Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
    11 Kejati Sumbar All Out Tangani Banjir, Arahan Jaksa Agung Ada Empat Poin Jadi Pegangan
    12 INTRA Stone Sukses Gelar Dinner Gathering didukung Penuh oleh Solo Talk Archi Forum (STAF)
    13 Pengurus DPD INTI Sumut Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Beringin
    14 Masyarakat Desa Rimbo Panjang Gotong royong Kumpulkan Donasi Untuk Korban Bencana Alam di Sumbar 
    15 Jalan Penghubung Dua Desa di Sergai Nyaris Putus, Kades Gempolan Tegaskan Sudah Berkali-kali Diusulkan: “Warga Minta Sebelum Ada Korban, Tolong Segera Diperbaiki”
    16 Travel HIACE Nekat Terobos Jalur Macet, Polisi Temukan 28 Paket Ganja Siap Edar di Sergai, Penumpang Asal Madina Ditangkap, Total Barang Bukti 24,6 Kg
    17 Kecelakaan Maut di Dolok Masihul: Balita 3 Tahun Meninggal Dunia Setelah Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir
    18 Deputi BGN RI Tinjau Lokasi Banjir di Tanjung Beringin, Salurkan 5.000 Paket Makanan Bergizi untuk Warga Terdampak
    19 Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Proyek CWR 02 UNRI Dinilai Lambat
    20 "Setiap Tahun Sekolah Kami Banjir, Pak Bupati… Tolong Lihat Kami” SDN 107453 Bakaran Batu Kembali Terendam, Warga Menanti Solusi Nyata"
    21 Memalukan, Dikonfirmasi 4,5 Tahun DPO Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru, Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ini Suruh Wartawan Bawa Pelapor Melapor ke Kantor
    22 Didugat di PTUN Pekanbaru, Panlih PAW Pilkades Desa Baru Kampar Tak Menampik Dekat Dengan Kades Terpilih
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik