Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Senin, 23-09-2024 - 14:37:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Ambon. OPSINEWS.COM-23 September 2024, sekitar pukul 08.00 Wit, Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H dalam pengajuan permohonannya juga disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H yang didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban “MM”, oleh Karena diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga Tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada Korban, selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban.

Adapun alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun penjara.

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Yuridis yang diajukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tersebut.

.Kasi Penkum dan Humas Kejati ./red.




 
Berita Lainnya :
  • April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
  • Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
  • Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
    02 Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
    03 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
    04 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
    05 Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
    06 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
    07 Sungguh Luar Biasa Kampanye Keenam di Tuah madani, Pandapotan: Pililah No 4 yang Tak Korupsi dan Orangnya Agamis
    08 Inilah Oknum Camat Bangkinang Bersikap Angkuh Puluhan Orang Wartawan Blokir Whatshap, Pj Bupati Kampar di Minta Evaluasi Oknum Camat Tersebut
    09 Pj. Mamberamo Tengah, Manogar Sirait, Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Negara, Masyarakat Minta Ganti Masa Waktu Habis.
    10 Turut Berduka Cita, Polres Sergai Melakukan Kunjungan Takziah Ke Rumah Duka Atas Meninggalnya Istri Dari Aiptu Hafiz Daulay
    11 Pilih Edinatar Ayah Kita, Bersih dan Amanah Calon Pemimpin Pekanbaru Mengedepankan Nilai-Nilai Agama dan Bermartabat
    12 Wapres RI Apresiasi PJ Walikota Tebing Tinggi Atas Penghargaan Terbaik 3 Indonesia SDGs Action Awards 2024
    13 Polres Sergai Gelar Patroli KRYD, Cegah Aksi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polsek Perbaungan
    14 Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
    15 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    16 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    17 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    18 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    19 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    20 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    21 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
    22 Penasehat Hukum Hadirkan Ahli Pidana pada Persidangan Prapid Rosmaida Sitompul
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik