Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gawat..! Ada Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah di Disnaker Riau Berkedok PJK3
Kamis, 22-08-2024 - 11:33:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Penerima Negara Bukan Pajak di Disnaker seluruh Indonesia sudah diatur oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No.41 tahun 2023.dalam aturan tersebut juga sudah dijelaskan secara rinci apa saja bentuk penerima negara dan jenis dan tarif atas penerima Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Tenaga Kerja.

Namun sayangnya di provinsi Riau aturan tersebut diduga dijadikan ladang korupsi oknum Pejabat Dinas Tenaga Kerja yang diduga bekerjasama dengan perusahaan Jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang dikenal sebagai perusahaan yang usahanya di bidang untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 Sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan.

Informasi yang diperoleh pewarta,Pada umumnya pemilik perusahaan PJK3 diduga pejabat disnaker provinsi Riau dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum perusahaan PJK3 diduga hanya pelengkap sandiwara saja,oknum perusahaan k3 diduga hanya sekedar meminta cap stempel saja kepada oknum disnaker tanpa melakukan uji pemeriksaan terhadap peralatan yang digunakan oleh perusahaan,sehingga hal inilah yang diduga penyebab banyaknya terjadi kecelakaan kerja di perusahaan.

Padahal tugas pokok PJK3 memonitor, memeriksa,menguji,menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap perusahaan yang ada di provinsi Riau.

Penegak Hukum Wajib Bertindak,bahwa pewarta mendapatkan informasi tentang uang setoran yang diterima oleh pihak disnaker melalui uji kelayakan pemeriksaan peralatan di perusahaan diduga mencapai puluhan milyar setiap tahunnya,namun uang tersebut diduga di korupsi oleh oknum pengawasan disnaker yang diduga bekerjasama dengan perusahaan K3.

Terkait persolaan ini kabid pengawasan Disnaker provinsi Riau dikonfirmasi mengatakan"Konfirmasi ke pjk3 ya bg..terkait dinas bisa konfirmasi datang langsung ke dinas."tulisnya bayu singkat melalui pesan whatsapp rabu (21/8/2024)
Namun setelah awak media mendatangi kantor disnaker provinsi Riau dijalan pepaya pekanbaru,kabid Wasnaker bayu menolak kehadiran pewarta dengan alasan mau jemput anaknya pulang sekolah.

Besok pagi aja ya bg, hari sudah Sore,saya hendak jemput anak saya pulang sekolah, kata bayu kepada awak media yang sudah lama menunggunya.

Padahal sebelumnya dia sendiri yang menyuruh awak media datang langsung ke disnaker untuk konfirmasi,Boleh pak...sore ya...lg ada perundingan dikantor."tulis bayu melalui pesan singkat.

Sementara itu,pihak pengawasan dari kementerian tenaga kerja dikonfirmasi terkait carut marutnya pengawasan dan pemeriksaan peralatan dan banyaknya kecelakaan kerja di perusahaan di Riau.
"Pengawas biasa hanya mendampingi... Saat dilakukan pengujian..Oleh pjk3.

Kalau Spesialis wajib periksa hasil uji dan tanda tangan... Atau spesialis yang nguji kalau ada spesialisnya.

Dan masalah pp no 41 thn 2023 wajib stor ke kas negara bg Uang  sesuai tertulis di pp no 41 thn 2023.

Jika terjadi kecelakaan kerja,pengawas dan dokumen yang diperiksa PJK3 wajib diperiksa,apakah mereka memeriksa alat kerja atau hanya sekedar pengesahan saja oleh disnaker mengunakan cap stempel disnaker,"demikian disampaikan bagian pengawasan kementerian tenaga kerja menjawab konfirmasi awak media kemaren.

Inilah konfirmasi yang disampaikan kepada kabid pengawasan disnaker provinsi Riau

Asalamualaikum,sebelumnya saya do'akan agar bapak tetap dalam lindungan Allah SWT didalam menjalankan tugas sehari hari, amin,melalui pesan whatsapp ini saya dari media radarnusantara.com menyampaikan konfirmasi terkait pemeriksaan peralatan yang digunakan perusahaan di Riau, adapun hal yang hendak kami konfirmasi adalah:

1.Terkait dengan riksa uji yg berlaku di perusahaan di Riau,Apakah penyelengara Negara untuk memeriksa uji di perusahaan pak.??

2.Jika dilakukan pemeriksaan oleh penyelengara atau riksa uji dari pengawas.. Apakah ada uang pendapatan negara ke kas negara.??

 3.Terkait  Pelatihan dan seminar penyelengara negara.Apakah ada dana pendapat ke negara.Sesuai UU no. 41.thn 2023.

4.Jika perusahaan yang di tunjuk oleh negara untuk riksa uji /Pjk3..apakah pjk3 tersebut  membayar pendapatan negara Bukan pajak. ?

5.Pak.Sesuai aturan setelah di teken oleh pejabat yang wewenang,masalah riksa uji peralatan.Apakah negara telah meneruskan ke OSS pak.Sesuai peraturan.

6.Apakah PJK3 pengusaha yang punya.?Sebab di lapangan informasi yang kami peroleh yang wewenang yang memiliki pjk3. (Pejabat tidak boleh berusaha sesuai dengan jabatan dan wewenangnya. bagaimana bapak menyikapi tentang tudingan ini.??

Demikian konfirmasi ini disampaikan melalui pesan whatsapp,Kami menunggu jawabannya agar menjadi pemberitaan yang profesional di media Opsinews.com
Terimakasih wasallam.

Hingga berita ini dilansir,pihak-pihak yang terkait didalam persolaan ini belum dapat dikonfirmasi.(Kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Dana BOS SMPN 2 Tapung Hulu Sengkeraut, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
  • Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
  • Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
  • Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dana BOS SMPN 2 Tapung Hulu Sengkeraut, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
    02 April Imelda Juita Hia Bantah Status Story di Facebook Hingga Kini Belum Menerima Surat Pembebasan Tugas
    03 Kominfo Blokir Aplikasi TEMU, Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan Pemerintah Dari Marketplace Asing
    04 Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek
    05 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku
    06 Jadi Narasumber Dalam Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kapolres Sergai Sampaikan Kepada Semua Pihak Untuk ciptakan Pemilu damai
    07 Kejati Maluku Launcing Aplikasi “BILANG - BETA” terkait “Peningkatan Pelayanan Terhadap Pengamanan Proyek Strategis (PPS) di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku.
    08 Sungguh Luar Biasa Kampanye Keenam di Tuah madani, Pandapotan: Pililah No 4 yang Tak Korupsi dan Orangnya Agamis
    09 Inilah Oknum Camat Bangkinang Bersikap Angkuh Puluhan Orang Wartawan Blokir Whatshap, Pj Bupati Kampar di Minta Evaluasi Oknum Camat Tersebut
    10 Pj. Mamberamo Tengah, Manogar Sirait, Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Negara, Masyarakat Minta Ganti Masa Waktu Habis.
    11 Turut Berduka Cita, Polres Sergai Melakukan Kunjungan Takziah Ke Rumah Duka Atas Meninggalnya Istri Dari Aiptu Hafiz Daulay
    12 Pilih Edinatar Ayah Kita, Bersih dan Amanah Calon Pemimpin Pekanbaru Mengedepankan Nilai-Nilai Agama dan Bermartabat
    13 Wapres RI Apresiasi PJ Walikota Tebing Tinggi Atas Penghargaan Terbaik 3 Indonesia SDGs Action Awards 2024
    14 Polres Sergai Gelar Patroli KRYD, Cegah Aksi Genk Motor dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polsek Perbaungan
    15 Makodim 0301 Pekanbaru Dukung Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Demi Kepentingan Bersama
    16 HUT TNI ke-79 Tahun 2024, Kapolres Sergai Beri Kejutan Kepada Kodim 0204/DS
    17 Kapolres Siak Kampanyekan Pilkada Damai, Sejuk, dan Berintegritas Tahun 2024
    18 Polsek Binawidya Gerak Cepat dalam Menanggapi Informasi dari Media Terkait Penampungan Gudang BBM Ilegal
    19 AMUK Berunjukrasa di Disdik dan Disbun Provinsi Jambi, Orasikan Kasus Pengadaan Peralatan SMK Pertanian
    20 Personil Polres Sergai amankan pertemuan tatap muka Calon Bupati Serdang Bedagai Nomor urut 1 H. Darma Wijaya
    21 Lapas Tebing Tinggi Ikuti Desk Evaluasi, Kalapas Leonard Silalahi : Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Siap Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2024
    22 Puan Didapuk Jadi Ketua DPR, Tanda-tanda PDIP Mulai Berkompromi dengan Koalisi Prabowo-Gibran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik