Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gugatan Oknum Penggugat Pasar Baru Ditolak
Pasar Baru Panam Beserta Tanahnya Milik Pemko Pekanbaru
Jumat, 24-03-2023 - 15:13:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Pasca ditolak gugatan Ahli Waris Almarhum Yasman yang mengaku sebagai pemilik pasar baru panam oleh pengadilan negeri pekanbaru beberapa bulan yang lalu.

Pemko pekanbaru melalui kadisperindag dan beserta jajarannya melakukan silahturahmi dengan para pedagang tokoh masyarakat simpang baru panam.20 Maret 2023 dipasar baru panam

Kadisperindag kota pekanbaru dalam sambutannya mengatakan,tanah dan bangunan dipasar baru panan sesuai putusan pengadilan adalah milik pemko pekanbaru,terkait retribusi pasar yang wajib dibayar yang sesuai Perda saja.

Sementara itu bagian hukum pemko pekanbaru menegaskan,berdasarkan putusan pengadilan negeri pekanbaru,pemerintah kota pekanbaru bersama pedagang berhak menguasai pasar baru panam,

Lebih lanjut dikatakannya,retribusi dipasar baru panam hanya satu retribusi yang wajib dibayar sesuai peraturan daerah, (Perda) demikian disampaikan pihak pemko pekanbaru usai berkunjung kepada pedagang dipasar baru panam.

Sebelumnya sudah dilansir beritanya oleh Radarnusantara.com 18 maret 2023 dengan judul: "Pedagang Pasar Baru Panam Ceritakan Pungli Berkedok Yayasan Kepada Kadisperindag Kota Pekanbaru"

Pedagang Pasar Baru panam mengaku resah di punguti uang keamanan dan uang kebersihan oleh oknum yayasan waris karya mandiri yang mengaku sebagai pengurus dan pengelola pasar baru panam Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Pedagang menceritakan dugaan (Pungli) pungutan liar yang dilakukan pihak yayasan Waris Karya Mandiri yang mengaku sebagai pengelola pasar ketika kepala dinas Perindustrian dan perdagangan kota pekanbaru berkunjung ke pasar baru panam Selasa 14 Maret 2023.

"Ada 3 kali dipungut uang setiap hari,dari dinas Rp.2000,Sedangkan dari pihak yayasan dua kali,yakni,uang keamanan Rp 2.000.ditambah uang Kebersihan Rp 3.000,setiap hari pedagang wajib membayar Rp.7.000."ungkap pedagang kepada Ami Kadisperindag kota pekanbaru.

Dari pungli tersebut tidak ada fasilitas yang didapatkan,soal keamanan pedagang sering kehilangan barang,dari segi uang kebersihan yang mengangkut sampah pedagang sendiri dan pihak dinas Kebersihan kota Pekanbaru,mereka oknum yayasan hanya mengutip uang keamanan dan uang kebersihan,sepertinya bukan warga sekitar melainkan warga luar pasar,"imbuh pedagang

Pedagang membeberkan,pungli berkedok yayasan ini sudah tiga tahun,mereka sepertinya kebal hukum,Menurut pedagang mustahil pihak disperindag dan penegak hukum tidak mengetahui,hampir tiap hari mereka mengutip jalan berbarengan,di kala mereka mulai melancarkan aksinya.

Meskipun sudah sering diberitakan"Ya tidak tidak ada ngaruhnya.Saya yakin ada oknum yang melindungi pungli berkedok yayasan ini diduga melibatkan eks camat tuah madani Junaidi,"ungkapnya.

Sementara itu,pedagang lainnya tidak menampik bahwa ia membayarkan pungli tersebut untuk keamanan dan uang kebersihan,Dia tidak mengetahui para pelaku pungli ini berasal dari mana.Namun, pedagang meyakini bahwa yang menagih pungli tersebut bukan dari pihak pemerintah. Dia juga tidak mengetahui setoran itu masuk ke mana dan untuk apa?

"Iya emang pungli.Cuma katanya demi keamanan,akan tetapi barang pedagang sering juga hilang,sedangkan sampah yang mengangkat pedagang sendiri dan dari pihak dinas Kebersihan,mereka memungut uang mengunakan karcis yang dicetaknya mencatut disperindag YWKM Distibusi Sampah Rp.3000.berdasarkan surat perintah disperindag Nomor:090/DPP/4.3/133.

Pihak yayasan karya mandiri mengutip uang kebersihan tersebut mengaku dapat surat perintah dari Camat Tuah Madani Junaidi,akan tetapi karcis dicetaknya berdasarkan perintah Disperindag kota pekanbaru.

"Jika dapat perintah dari Camat,harusnya pihak Yayasan mecetak karcis tersebut berdasarkan perintah Camat tuah madani,ini jelas penipuan,kita minta penegak hukum menangkap pelaku pungli ini,dan kita minta pedagang kompak menolak membayar uang pungli itu,"ujar pedagang menghimbau pedagang lainnya agar tidak melayani pungli tersebut.

Terpisah dihari yang sama Hendra Kabid disperindag dikonfirmasi membantah, Yayasan Waris karya mandiri bukan pengelola pasar baru panam"itu tidak benar,pihak disperindag tidak ada kewenangan menguras sampah.Ketika dijelaskan pewarta,bahwa pihak Yayasan Waris Karya Mandiri melakukan pungutan di pasar baru panam mengunakan karcis yang dicetaknya sendiri tanpa melibatkan pemerintah kota Pekanbarum

"Itu menyalahi,yang berwenang mencetak karcis retribusi dan menentukan berapa nominal uang pungutan retribusi tersebut,"ya pemerintah lah,kami saja dari disperindag yang cetak karcis pemkot Pekanbaru,serta yang menentukan nominal uang retribusi tersebut juga pemerintah,"kata Hendra menjelaskan.

Selain itu pedagang juga merasa ditipu "awalnya oknum Yayasan meminta tanda tangan pedagang dengan alasan mendata pedagang,usai mendapatkan sebagian tanda tangan pedagang,justru disalahgunakan dengan membuat surat keterangan seolah-olah persetujuan pedagang pasar baru panam untuk dikutip uang ronda dan keamanan.Oleh karena itu,pedagang berharap kepada disperindag agar menolak surat yang dimohon oknum Yayasan Waris Karya Mandiri tentang pungutan uang ronda dan uang keamanan dipasar baru panamm

"Kami pedagang tidak pernah menyetujui uang ronda dan keamanan,justru kami pedagang sudah menolak secara tertulis pungli yang dilakukan Yayasan waris karya mandiri yang mengaku pengelola pasar baru panam,surat penolakan itu sudah kami serahkan kepada Sekretariat (APSI) Asosiasi pedagang Pasar Seluruh Indonesia Dipasar baru panam,"ungkap pedagang mengakhiri

Sebelumnya persolaan pungli ini sudah disampaikan kepada Pj.Walikota pekanbaru Muflihun,S.STP., M.AP.

"Segera sy komunikasikan sm satgas,"Buat aja laporan ke wako,Biar kita tindak lanjuti,"jelas Pj.Walikota pekanbaru menjawab konfirmasi pewarta.

Ida pedagang pasar baru panam juga menceritakan awal mulai pungli uang sampah di pasar baru panam,dirinya pernah dilarang membuang sampah di bak Pembuangan sampah didepan Pasar Baru panam oleh oknum TNI.

"Ya,benar"yang melarang membuang sampah itu oknum TNI yang bernama Syamsurizal,dia tugas di Kodim kampar,saya membuang sampah saat itu sudah magrib,kebetulan ada oknum TNI itu di situ,saat saya membuang sampah langsung dilarang oleh oknum TNI yang bernama Syamsurizal (Heri),dengan alasan,dia pengelola pasar,"ujar ida sambil melihatkan poto oknum TNI tersebut di camera HP-nya.

Lanjut ida,bak sampah itu disediakan pemerintah agar pedagang membuang sampah disitu,apa haknya oknum TNI ini melarang pedagang membuang sampah disitu,"ucap ida bertanya.

Pedagang lainnya juga membenarkan,jika pedagang tidak membayar uang pungli kebersihan,dia oknum TNI ini melarang pedagang membuang sampah di bak sampah yang di sediakan pemkot pekanbaru,"demikian disampaikan pedagang kepada pewarta kemaren.

Hingga berita ini dilansir,oknum TNI yang disebut melarang pedagang membuang sampah dipasar baru panam dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(tim)




 
Berita Lainnya :
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  • 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
  • Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    02 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    03 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    04 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    05 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    06 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    07 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    08
    09 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    10 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    11 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    12 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    13 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    14 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    15 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    16 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    17 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    18 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    19 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    20 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
    21 DPD GRANAT Minta Kapolda Riau Memecat Bripda YI dari Personil Kepolisian
    22 Penguatan Posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum di Instansi dan di luar Instansi Pemerintah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik