Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
Selasa, 22-10-2024 - 22:20:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi. OPSINEWS.COM-Satu orang sopir dan satu orang kernet ditangkap oleh Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran kedapatan mengangkut BBM ilegal pada 14 Oktober 2024 di Jl Lintas Jambi – Palembang Km 22, Desa Sebapo, Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.

Pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tim menemukan dan membuntuti mobil truk yang diduga mengangkut BBM ilegal, kemudian mobil tersebut memasuki SPBU Sebapo,” kata AKBP Taufik.

Wadir Krimsus melanjutkan, bahwa berdasarkan interogasi awal terhadap sopir inisial DE (31) dan dan kernet inisial S (46) atas mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan Nopol BM 8123 YU tersebut, mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial Μ.

Kedua pria tersebut beserta mobil truk pengangkut BBM olahan yang dikemudikannya lantas dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin camatan Bayung Lencir, Sumatera elayan,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil lab, barang bukti adalah berupa bensin olahan jadi, minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,” sambungnya.

Adapun Kedua tersangka kini terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar,” pungkas AKBP Taufik (YN)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Sergai Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
  • Truk Tronton dan Daihatsu Xenia Terlibat Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Satu Pengemudi Alami Luka Robek
  • Respons Cepat Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bingkat, Aktivitas Diduga Ancam Kelestarian Lingkungan
  • Pernah Dekat dengan Penguasa Hiburan Gelap, Haris Kampay Kini Jadi Direktur PT SPR: Publik Cengenges
  • Afriadi Andika S. H. M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., dalam mengungkap kasus yang ada di kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Sergai Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
    02 Truk Tronton dan Daihatsu Xenia Terlibat Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Satu Pengemudi Alami Luka Robek
    03 Respons Cepat Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bingkat, Aktivitas Diduga Ancam Kelestarian Lingkungan
    04 Pernah Dekat dengan Penguasa Hiburan Gelap, Haris Kampay Kini Jadi Direktur PT SPR: Publik Cengenges
    05 Afriadi Andika S. H. M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., dalam mengungkap kasus yang ada di kota
    06 Hari Jadi ke-242, Mengulas Lompatan Besar Kota Pekanbaru Lewat Semangat Kolabor Aksi
    07 Pimred Cakrarepublik.com Bongkar Dugaan Pencatutan Identitas,  Ada Oknum Nakal Catut Nama Kodam XIX Tuanku Tambusai, Sekarang Clear! 
    08 Peredaran Sabu di Sialang Buah Digulung, Pria 45 Tahun Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sergai
    09 KLARIFIKASI TEGAS: NARASI “MAFIA KAYU” TERKAIT DEVI AKIRZA DINYATAKAN TIDAK BENAR & TANPA DASAR
    10 Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sejak 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Masuk DPO
    11 Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita Paket Narkotika
    12 Terima SPDP, Empat Terlapor Resmi Disidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Remaja di Desa Jake
    13 Bantuan Rp300 Humas Polda Riau Jadi Malapetaka Wartawan Nasional?
    14 Remaja 17 Tahun Tewas Tabrak Truk Kontainer Parkir di Sei Rampah, Sopir Masih Diburu Polisi
    15 Dinilai Penuhi Mens Rea, Pimred Detak fakta.com Resmi Laporkan Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD Pemkab Rohil ke Dirreskrimsus Polda Riaured
    16 Bupati Rohil H.Bistamam Adanya Efesiensi Anggaran Belum Bisa Jawab, Namun Kita Berupaya Semaksimal Untuk Renovasi Stadion ini
    17 Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Putri Trofeo Cup I, Lurah Kerinci Timur: Junjung Tinggi Sportifitas
    18 Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 93 Kantong Darah
    19 Tiga Remaja Terluka Usai Nmax Tabrak Truk Tronton di Jalinsum Sergai, Pengendara Masih Berusia 15 Tahun
    20 Innova Tabrak Belakang Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-Luka
    21 Terkesan Lempar Batu Sembunyi Tangan,Kelakuan Aneh Kepsek SDN 01 Pekanbaru
    22 Polisi Selidiki Perusakan Batu Nisan di TPU Desa Sialang Buah, Terduga Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik