Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sopir Mobil dan Kernet di Tangkap Polisi Saat Melintas di Jambi yang Bermuatan BBM ilegal dari Sumsel Menuju Riau
Selasa, 22-10-2024 - 22:20:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Jambi. OPSINEWS.COM-Satu orang sopir dan satu orang kernet ditangkap oleh Sub Dit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran kedapatan mengangkut BBM ilegal pada 14 Oktober 2024 di Jl Lintas Jambi – Palembang Km 22, Desa Sebapo, Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa terdapat kendaraan pengangkut BBM ilegal dari Sumatera Selatan yang akan melintas ke Jambi.

Pada hari Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tim menemukan dan membuntuti mobil truk yang diduga mengangkut BBM ilegal, kemudian mobil tersebut memasuki SPBU Sebapo,” kata AKBP Taufik.

Wadir Krimsus melanjutkan, bahwa berdasarkan interogasi awal terhadap sopir inisial DE (31) dan dan kernet inisial S (46) atas mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan Nopol BM 8123 YU tersebut, mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial Μ.

Kedua pria tersebut beserta mobil truk pengangkut BBM olahan yang dikemudikannya lantas dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

“Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin camatan Bayung Lencir, Sumatera elayan,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil lab, barang bukti adalah berupa bensin olahan jadi, minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan,” sambungnya.

Adapun Kedua tersangka kini terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp 6 miliar,” pungkas AKBP Taufik (YN)




 
Berita Lainnya :
  • WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
  • POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
  • Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
  • Festival Seni Qasidah XIX Tebing Tinggi Resmi Dibuka, 279 Peserta Siap Tampilkan Bakat dan Lestarikan Budaya Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    02 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    03 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    04 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
    05 Festival Seni Qasidah XIX Tebing Tinggi Resmi Dibuka, 279 Peserta Siap Tampilkan Bakat dan Lestarikan Budaya Islam
    06 HUT HUMAS POLRI KE-75, POLRES SERGAI SALURKAN BANSOS SEMBAKO KE PANTI ASUHAN ANAK SUMATERA
    07 Polres Kampar Gelar Razia Gabungan Sasar Sarang Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
    08 Somil Milik Agung Yang mengelola Kayu Ilegal di Salo tak Tersentuh Hukum
    09 JEJAK SEJARAH BNKP POS PELAYANAN SEI RAMPAH YANG MENGUATKAN PERSAUDARAAN ONO NIHA di KABUPATEN SERGAI
    10 KECELAKAAN MAUT DI SEI BAMBAN: PENUMPANG HONDA CBR 150 TEWAS TERLINDAS TRUK, SOPIR MELARIKAN DIRI
    11 Bupati Sergai Apresiasi Peran TNI dalam Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Yonif TP 902 Jadi Bukti Sinergi
    12 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    13 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    14 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    15 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    16 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    17 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    18 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    20 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    21 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    22 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik