Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
BPH Migas Diminta Tindak Tegas SPBU 14.284.655. Ukui Masih Layani Pelansir BBM Subsidi Serta APH Jangan Tutup Mata
Minggu, 01-09-2024 - 08:10:07 WIB
TERKAIT:
   
 

Ukui Pelalawan, Riau- OPSINEWS.COM-Pihak Pertamina migas Riau, diminta untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap SPBU  14.284.655, yang sampai sekarang masih juga melayani pelansir BBM subsidi jenis solar dan Pertalite, diduga  SPBU tersebut telah kebal hukum?, Tepatnya sekitar lebih kurang pukul 11 Wib. Sampai pukul 6 pagi dini hari , Bahwa SPBU  14.284.655., Tepatnya di Jln Lintas Timur  Desa Ukui ( simpang pulai) , Kec.Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau.

Saat ini sudah aktif lagi melakukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen , yang bermodus mengisi mobil pribadi , Namun didalam mobil tersebut adalah jerigen yang akan di isi BBM , dalam hal ini didalam mobil bisa mencapai lebih kurang puluhan dan bahkan sampai mencapai ratusan jerigen yang akan di isi BBM tersebut yang bermodus mengisi puluhan mobil pribadi akan tetapi ternyata didalam mobil tersebut adalah jerigen plastik yang rata - rata berukuran 35 liter . 31 /08/2024.

Sebagai informasi penting , sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Menurut salah satu masyarakat Zainud, (56), pihak SPBU 14 .284.655. Tepatnya di jln lintas timur Desa Ukui / Simpang Pulai Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan Provinsi Riau , Diduga telah melakukan pelanggaran hukum migas, telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite, yang mana sudah pernah kena sansi , skor lebih kurang 1bulan pada bulan yang lalu  dengan tidak dikirim BBM jenis apapun dari pihak Pertamina Riau, atas dugaan kasus yang sama yaitu dugaan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dengan demikian pihak SPBU , 14.284.655, Simpang Pulai Ukui/ Desa Ukui tersebut sudah melanggar hukum Pertamina / migas sesuai, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang - undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9  (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jelas , Zainud .

Sumber lain berinisial N, menambahkan bahwa, Dari pihak pemerintah, dari pihak Pertamina migas Riau, agar secepatnya melakukan penindakan tegas kembali kepada SPBU tersebut, dan pihak APH , penegak hukum kepolisian setempat maupun pusat , seperti kepolisian , Polsek, Polres, dan Polda wilayah Riau secepatnya melaksanakan sikap tegas , dan bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pihak SPBU dan pihak para pelansir BBM tersebut, soalnya dalam pantauan kami bukan hanya BBM jenis Pertalite saja yang di lansir menggunakan mobil .

 Namun  diduga BBM Jenis Solar juga dilansir menggunakan mobil yang diduga mobil tersebut sudah di modifikasi khusus untuk melansir BBM Jenis Pertalite maupun BBM Jenis Solar Subsidi dari SPBU, 14.284.655. Untuk informasi dan berita ini adalah benar adanya dan bahkan sangat benar adanya, dan jika berita ini di anggap berita Hoax, Maka dari pihak Penegak hukum APH dan Pertamina kami minta untuk mengecek cctv yang ada di SPBU guna untuk mencocokkan dengan apa yang ada dalam isi berita ini karna di SPBU selalu di awasi dengan cctv 24 jam , dan berita ini akan berhenti kalau sudah di tanggapi oleh pihak penegak hukum , hukum APH maupun hukum Pertamina migas, Ungkap zainud,  dengan tegas ?.

Dalam aktivitas tersebut menurut informasi dan keterangan sumber berita yang menjadi aktor kordinator lapangan bagian pelansir BBM adalah Manik !.

Sementara itu dari pihak operator SPBU ketika di konfirmasi/atau ditanya menjawab bahwa ini semua atas perintah saudara Manik, dan kalau tidak ada perintah maka kami tidak berani ungkap operator SPBU.

Sementara dari pihak migas ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut,  Menjawab sangat berterima kasih atas informasinya dan pihak migas akan segera mengkonfirmasi pihak Pertamina bagian penindakan jawabannya.
Tim*




 
Berita Lainnya :
  • WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
  • POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
  • Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
  • Festival Seni Qasidah XIX Tebing Tinggi Resmi Dibuka, 279 Peserta Siap Tampilkan Bakat dan Lestarikan Budaya Islam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 WALI KOTA TEBING TINGGI SALURKAN BANTUAN PERMAKANAN UNTUK 30 WARGA RENTAN, TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI DAN KEPEDULIAN SOSIAL
    02 POLRES SERGAI TEGASKAN PERANG TERHADAP NARKOBA: 1,16 TON KETAMINE DIUNGKAP DI SELAT MALAKA, KAPOLRES AJAK MASYARAKAT PERKUAT BENTENG ANTI-NARKOBA
    03 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Pergantian Pejabat, (Sertijab)Teguhkan Profesionalisme
    04 Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Ungkap Mafia Penimbun BBM Solar Subsidi di Wilayah Tapung
    05 Festival Seni Qasidah XIX Tebing Tinggi Resmi Dibuka, 279 Peserta Siap Tampilkan Bakat dan Lestarikan Budaya Islam
    06 HUT HUMAS POLRI KE-75, POLRES SERGAI SALURKAN BANSOS SEMBAKO KE PANTI ASUHAN ANAK SUMATERA
    07 Polres Kampar Gelar Razia Gabungan Sasar Sarang Narkoba di Wilayah Kampar Kiri
    08 Somil Milik Agung Yang mengelola Kayu Ilegal di Salo tak Tersentuh Hukum
    09 JEJAK SEJARAH BNKP POS PELAYANAN SEI RAMPAH YANG MENGUATKAN PERSAUDARAAN ONO NIHA di KABUPATEN SERGAI
    10 KECELAKAAN MAUT DI SEI BAMBAN: PENUMPANG HONDA CBR 150 TEWAS TERLINDAS TRUK, SOPIR MELARIKAN DIRI
    11 Bupati Sergai Apresiasi Peran TNI dalam Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Yonif TP 902 Jadi Bukti Sinergi
    12 Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak Kunjungi Yayasan Nurul Jannah Wreda, Salurkan Tali Asih untuk Lansia
    13 Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026, Standar Penilaian Naik Jadi 90
    14 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    15 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    16 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    17 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    18 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    20 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    21 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    22 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik